Kabupaten Bogor | Jabarupdate.com
Sengketa hak normatif pekerja alih daya kembali mencuat setelah seorang pekerja bernama Harryanto, yang meninggal dunia pada Senin (15/7/2025), disebut belum menerima penyelesaian hak-haknya sebagai pekerja. Keluarga almarhum mempertanyakan tanggung jawab perusahaan alih daya PT Rits Nusa Kenari (RITS) serta manajemen Rumah Sakit Mary Cileungsi Hijau (RSMCH).

Istri almarhum, Heddinar Tampubolon, mengungkapkan bahwa dirinya telah dua kali mengirimkan surat resmi kepada pihak perusahaan, masing-masing pada Selasa (16/8/2025) dan Senin (8/9/2025), sekaligus mengajukan permohonan pertemuan bipartit. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tanggapan dari perusahaan.
Upaya serupa juga dilakukan kepada manajemen Rumah Sakit Mary Cileungsi Hijau melalui surat tertanggal Senin (9/1/2026). Dalam balasan bernomor 37/S.DIR/DIR/RSMCH/2026 tertanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani Direktur RSMCH, dr. Cholid Yamani, MARS, disebutkan bahwa persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak PT RITS dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Heddinar menyatakan hingga awal Februari 2026 belum terdapat realisasi penyelesaian hak-hak almarhum, termasuk sisa upah sekitar 14 hari kerja yang menurutnya telah dijanjikan akan dibayarkan.
“Saya sangat kecewa, sisa upah sekitar 14 hari kerja saja tidak dibayarkan, padahal sudah dijanjikan,” ujarnya.
Pada Senin (2/2/2026), ia kembali melayangkan surat kepada manajemen rumah sakit untuk meminta kepastian, namun mengaku belum memperoleh tanggapan lanjutan.
Aspek Regulasi Ketenagakerjaan
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau meninggal dunia berhak atas sejumlah hak normatif, termasuk sisa upah, kompensasi, dan hak lain sesuai masa kerja.
Pengamat dan praktisi ketenagakerjaan, Silaen, yang juga menjadi kuasa keluarga almarhum, menyatakan bahwa dalam skema alih daya, tanggung jawab perlindungan pekerja tidak serta-merta lepas dari perusahaan pemberi kerja.
“Menurut regulasi ketenagakerjaan, pemberi kerja tidak bisa sepenuhnya melepaskan tanggung jawab terhadap perlindungan pekerja, termasuk kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran seperti pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), ketentuan perundangan membuka ruang sanksi pidana maupun denda administratif. Namun, kepastian adanya pelanggaran tetap menjadi kewenangan instansi pengawas ketenagakerjaan serta aparat penegak hukum.
Respons Pihak Terkait
Awak media telah mencoba meminta tanggapan kepada pihak rumah sakit. Melalui pesan WhatsApp, staf RSMCH bernama Syarial menyampaikan, “Silakan dilanjutkan ke PT RITS.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan belum dipenuhinya hak-hak pekerja tersebut.
Rencana Langkah Hukum
Keluarga almarhum menyatakan tengah mempertimbangkan untuk menyurati pengawas ketenagakerjaan serta melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum guna memperoleh kepastian.
Meski demikian, keluarga masih membuka ruang dialog dan berharap adanya itikad baik dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan kasus ini masih menunggu klarifikasi resmi serta langkah tindak lanjut dari perusahaan maupun instansi berwenang.
(Jerry S)






