Kabupaten Bogor | Jabarupdate.com
Bulan suci Ramadan yang seharusnya menjadi momentum meningkatkan nilai keimanan dan ketertiban sosial, justru diwarnai dengan terungkapnya dugaan penyakit masyarakat di kawasan hunian vertikal. Dugaan praktik prostitusi terselubung di Apartemen Kaliana Metland, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kini menjadi perhatian publik.

Sorotan ini mencuat setelah aktivis sosial Johner Simanjuntak menyampaikan kritik terbuka terhadap lemahnya pengawasan internal di lingkungan apartemen tersebut. Ia menilai, aktivitas yang diduga melanggar norma dan ketertiban umum itu telah berlangsung cukup lama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik tersebut diduga memanfaatkan aplikasi komunikasi daring MiChat sebagai sarana menjaring pelanggan. Pola aktivitas disebut melibatkan keluar-masuk tamu ke sejumlah unit apartemen tanpa pengawasan optimal.
Johner, yang akrab disapa Opung, mempertanyakan efektivitas penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan. Menurutnya, jika pengawasan berjalan baik, praktik seperti itu tidak seharusnya terjadi.
“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana penerapan SOP keamanan sehingga praktik seperti ini diduga bisa berlangsung. Jika ada kelemahan sistem, perlu evaluasi menyeluruh. Bahkan bila perlu dilakukan pergantian pengelola keamanan atau kepala satpam,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan. Namun demikian, Johner menegaskan pentingnya pembuktian berbasis fakta dan proses hukum yang berlaku agar tidak terjadi tudingan tanpa dasar.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Senin (23/2/2026), Fauzi selaku Tenant Relation (TR) Apartemen Kaliana Metland membenarkan adanya dugaan praktik terselubung tersebut. Meski begitu, ia menyebut pembuktian dan penindakan tidak mudah.
“Memang ada dugaan praktik prostitusi terselubung yang memanfaatkan aplikasi tersebut. Namun untuk membuktikan dan memberantasnya cukup sulit,” ungkapnya.
Menurut Fauzi, pihak manajemen telah melakukan sejumlah langkah pencegahan administratif, termasuk kewajiban pelaporan identitas penghuni oleh pemilik unit sebagai bentuk kontrol internal. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) belum terbentuk,
pengelola tetap berupaya menjaga ketertiban dan kenyamanan penghuni.
Di sisi lain, Kepala Bagian Pengamanan Apartemen Kaliana, Jaenudin, hingga Kamis (26/2/2026) belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dua kali diupayakan konfirmasi oleh awak media.
Secara hukum, praktik prostitusi yang melibatkan perantara atau difasilitasi melalui media daring dapat masuk dalam ranah pelanggaran peraturan perundang-undangan apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana. Penentuan pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian.
Pengelola hunian vertikal juga memiliki tanggung jawab moral dan administratif dalam menerapkan sistem keamanan yang memadai. Evaluasi terhadap SOP pengamanan serta pengawasan internal dinilai menjadi langkah preventif guna menjaga ketertiban, keamanan, dan citra hunian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam menyikapi persoalan ini. (Js)






