105 Kasus Narkoba dan OKT Berhasil Diungkap, Polresta Bandung 116 Tersangka Diamankan

JABAR UPDATE ||Bandung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras tertentu (OKT). Selama periode Mei hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 105 laporan polisi dengan mengamankan 116 tersangka serta menyita barang bukti narkotika dan obat keras ilegal dalam jumlah besar.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono melalui Kasatresnarkoba Kompol Made Putra Yudistira mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan, pengembangan jaringan, dan penindakan intensif terhadap pelaku peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Bandung.

“Dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 105 laporan polisi yang terdiri atas 41 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 19 kasus narkotika sintetis, tiga kasus ganja, satu kasus pil ekstasi, dan 41 kasus penyalahgunaan obat keras tertentu,” ujarMade.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 116 tersangka yang terdiri atas 113 laki-laki dan tiga perempuan. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1.519,60 gram sabu, 330,27 gram narkotika sintetis beserta 16,68 gram bibit sintetis, 181,90 gram ganja, 44 butir pil ekstasi, serta 1.000.072 butir obat keras tertentu berbagai merek, di antaranya Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP.

Kompol Made mengungkapkan, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil dibongkar selama periode tersebut. Kasus pertama adalah penggerebekan sebuah rumah di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, yang dijadikan tempat penyimpanan obat keras tertentu ilegal.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RJ asal Aceh dengan barang bukti sebanyak 784.500 butir obat keras tertentu berbagai merek,” jelasnya.

Kasus menonjol lainnya ialah pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial MS dengan barang bukti sebanyak 206,80 gram sabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari pantauan petugas. Di antaranya menerapkan sistem map atau peta, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu yang kemudian diinformasikan kepada pembeli, serta memanfaatkan jasa kurir dengan metode cash on delivery (COD).

Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka dalam perkara peredaran obat keras ilegal dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kompol Made menegaskan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 175.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat keras ilegal.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.

#Mabes Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed