Diduga Dokumen Arsip Milik Samsat Polres Kab Bogor Berisi Identitas Wajib Pajak Kendaraan  Ditelantarkan

 

JABARUPDATE._BOGOR – Miris itulah suara yang terdengar dari seorang jurnalis melihat kondisi tumpukan ikatan Dokumen Arsip yang tergeletak layaknya barang rongsokan dilingkungan kantor Samsat Polres Kabupaten Bogor.

Pemandangan yang tidak biasa tersebut menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat, sekelas Kantor Samsat yang memang tugas pokok dan pungsinya (Tupoksi) sebagai pelayan publik dan pengelola surat menyurat pengurusan dokumen arsip wajib pajak kendaraan, dianggap telah lalai atau dengan sengaja menelantarkan dokumen arsip yang ddidalamnya terdapat data pribadi seseorang.

Patut diketahui kalau Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) artinya kantor samsat adalah sebuah kantor pelayanan tunggal yang mengurus dokumen penting baik data pribadi maupun data kendaraan seseorang, yang seharusnya dijaga dan dolindungi kerahasiannya.

Dokumen Arsip diduga sengaja ditumpuk dan tergeketak yang ada dilingkungan samsat tersebut, telihat kasat mata terdapat foto cofy BPKB kendaraam bermotor dan dapat dipastikan ada data indentitas pribadi milik para wajib pajak kendaraan seperti nomor NIK KTP dam nomor kendaraan baik nomor mesin maupun nomor rangka dari kendaraan yang bersangkutan.

Namun sangat disayangkan kantor samsat Polres Kabupaten Bogor terkesan menganggap dokumen arsip tersebut hanya sebuah kertas yang tidak berarti atau hanya menganggap selembar kertas pembungkus barang dagangan.

Masuarakat mempertanyakan seperti apa sistem kerja kantor samsat Polres Kabupaten Bogor didalam melindungi dokumen arsip identitas para wajib pajak kendaraan, sedangkan pemerintah sudah membuat aturan per-Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pihak kantor Samsat wajib melindungi data pribadi wajib pajak kendaraan. Kewajiban ini diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menempatkan badan publik atau instansi pemerintah sebagai pengendali data yang bertanggung jawab penuh atas keamanan informasi masyarakat.

Status Badan Publik: Samsat (Kantor Bersama yang melibatkan Polri, Bapenda, dan Jasa Raharja) mengumpulkan data pribadi penting seperti NIK, nama, alamat, hingga nomor rangka kendaraan. Berdasarkan UU PDP, instansi penyelenggara pelayanan publik wajib memproses data sesuai aturan.

Menjaga Kerahasiaan: Petugas dan sistem di Samsat wajib menerapkan langkah teknis untuk mengamankan data dari akses ilegal, kebocoran, atau penyalahgunaan oleh pihak lain.

Larangan Pengungkapan: Setiap orang atau instansi dilarang secara melawan hukum mengungkapkan atau memperjualbelikan data pribadi milik warga negara yang ada dalam pengelolaannya

Sementara Baur Samsat Kabupaten Bogor (Samsat Cibinong) Aiptu Usri Mulya Wiryan, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan Whastapp pada⁷ Kamis 20 / 8 / 2026 terkait adanya tumpukan Dokumem Arsip yang ditelantarkan dilingkungan Samsat Kabupaten Bogor, sampai berita ini ditayangkan masih belum memberikan jawaban maupun tanggapan atau klarifikasi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *