KUASA HUKUM TR BEBERKAN DATA DAN FAKTA PERKARA KERJASAMA TR DAN PA. SECARA DETAIL

JABAR UPDATE || Depok. Kuasa Hukum TR Beberkan Data dan Fakta. Perkara Kerja Sama dengan oknum DPRD Depok, Tidak di Temukan Kesepakatan, Salah seorang oknum DPRD Kota Depok, berinisial TR, yang kini tengah marak pemberitaan tentang adanya tersandung hukum lantaran perjanjian kerja sama tidak di temukan kesepakatan.23/9/25

pengusaha yang berisinial PA, melalui kuasa hukumnya Syapri Adillah, melaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Dengan adanya laporan yang di tudingkan adanya pemberitaan unsur penipuan TR melalui kuasa hukumnya Deny. Hariyatna beberkan data dan Fakta.

“Menurutnya bahwa tuduhan itu tidak berdasar bahwa antar TR dan PA perjanjian kerjasama yang bukti perjanjiannya dan pengembalian uang dan sudah selesai yang di minta PA,” kata kuasa hukum TR,

Sambung Deny, tidak ada lagi persoalan lantaran sudah adanya kesepakatan perdamaian idealnya tidak ada persoalan.

Persoalan tersebut sudah selesai karena dalam perjanjian kerja sama sudah di kembalikan sesuai yang di minta PA, ujar Deny.

Masih kata Deny, bahwa persoalan sudah sesuai yang di minta pihak PA dan tidak ada penipuan lantaran ada perjanjian dan pembayaran yang di lakukan oleh TR sejak Maret 2025.

TR oknum DPRD Kota Depok melalui kuasa hukum menyebut, jika Kliennya sempat menerima somasi kedua dari pihak PA, pada September 2025 berkaitan permintaan pengambilan dana yang akhirnya di lakukan pengembalian dana oleh TR sesuai yang di minta.

Pengembalian dana di lakukan secara bertahap pada Maret 2025, tanggal 9 September sebesar Rp 50 juta dan pada tanggal 17 September sebesar Rp60 Juta.

Namun pada tanggal 18 September dana tersebut di kembalikan lagi oleh pihak PA, sebesar Rp110 Juta, kepada TR dengan alasan Transfer tanpa seijinnya.

“Jadi tidak ada alasan lagi karena sesuai apa yang di minta pihak PA sudah terpenuhi,” ungkap Deny.
(DS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *