JABARUPDATE.com_BOGOR – Adanya dugaan menelantarkan Dokumen Arsip data pribadi wajib pajak kendaraan, dan mengabaikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP)Nomor 27 Tahun 2022 yang dilakukan pihak Samsat Cibinong.
Dugaan tersebut bukan tanpa alasan, dikarenakan ditemukanya tumpukan ikatan Dokumen Arsip dilingkungan kantor Samsat Polres Kabupaten Bogor pada Selasa 18/8/2026.
Padahal sudah sangat jelas Dokumen Arsip wajib dilindungi sesaui dengan peraturan Undang-Undang PDP Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Memang tidak memiliki pasal khusus yang secara spesifik menyebut istilah “menelantarkan dokumen arsip”. Namun, tindakan menelantarkan dokumen yang memuat data pribadi berkaitan erat dengan kewajiban pengendali data untuk menjaga keamanan dan memusnahkan data.
Dan pada Pasal 35 hinga Pasal 52 sudah sangat jelas mengaturtentang kewajiban Pengendali Data Pribadi untuk melindungi, mengamankan, menghapus. Juga pada (Pasal 43), dan memusnahkan (Pasal 44) data pribadi yang sudah tidak diperlukan atau melawan hukum.
Media Nasionaltoday sudah berupaya untuk meminta klarifokasi kepihak kantor Samsat, baik melalui konfirmasi Via pesan Whastapp dan juga melalui pemberitaan, hanya saja pihak terkait masih belum memberikan tanggapan ataupun konfirmasi klarifikasinya.
Sedanagkan masyarakat mempertanyakan apa yang mendasari ditelantarkanya Dokumen Arsip tersebut.
Sementara Baur Samsat Aiptu Usri Mulya Wiryan saat dimintai tànggapanya belum juga memberi respon ataupun memberikan klarifikasinya.
Dengan dilakukannya penelantaran dokumen arsip oleh pihak Samsat Cibinong, berbagai perspektif negatif yang dilontarkan masyarakat.
Benarkah Samsat tidak mengetahui kalau dokumen arsip harus dilindungi dan dijaga kerahasianya, apalagi berkenaan dengan data pribadi seseorang.
Atau pihak Samsat memamg dengan sengaja megabaikan peraturan Undang-Undangan PDP Nomor 27 Tahun 2022, sehingga terjadi penelantaran dokumen arsip tersebut.
Sedangkan pada UU PDP tersebut mengatur semuanya mulai dari perlindungan dokumen arsip maupun pemusnahan karena dukumen arsip yang sudah tidak diperlukan sesuai perundang-undangan.
Perilaku menelantarkan dokumen atau arsip yang memuat data pribadi tidak disebutkan secara khusus dengan kata “menelantarkan” dalam satu pasal spesifik di Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Namun, tindakan tersebut berkaitan erat dengan kewajiban dan larangan dalam pengelolaan serta pemusnahan data pribadi:Kewajiban Pengendali Data (Penghapusan & Pemusnahan).
Berdasarkan Pasal 43 dan Pasal 44, Pengendali Data Pribadi wajib menghapus dan memusnahkan data pribadi jika data tersebut tidak lagi diperlukan atau sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menelantarkan dokumen berarti gagal memenuhi kewajiban pemusnahan yang aman.Larangan Pengungkapan Melawan Hukum:
Jika penelantaran arsip tersebut berakibat pada bocornya data atau diakses pihak lain secara melawan hukum, hal ini dapat masuk ke dalam larangan pada Pasal 65 ayat (2) tentang larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan ancaman sanksi pidana dan denda pada Pasal 67.Sanksi Kelalaian (Administratif):
Kegagalan menjaga keamanan data (termasuk kelalaian menelantarkan dokumen fisik/digital) juga dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 57 berupa peringatan tertulis, penghentian pemrosesan, hingga denda administratif.
Dengan adanya penelantar dokumem arsip oleh kantor Samsat Cibinong, terindikasi melanggar Standar Operadional Prosedur (SOP) profesi Kepolisian.
Untuk itu diharapkan pihak Propam Polres Kabupaten Bogor yang bertanggung jawab terhadap pembinaan profesi dan pengamanan internal Polri dapat melakukan pemanggil pihak terkait di internal Samsat Cibinong. (Red/Tim)









