Meski Pernah Di Tutup Galian Clay Ilegal di Desa Sukanegara Jonggol Masih Beroperasi

Kriminal124 Dilihat

BOGOR, Jabar Update – Aktivitas galian clay (tanah liat) yang diduga ilegal di Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, masih terus berlangsung meskipun telah mendapat sorotan publik. Galian tersebut disebut-sebut milik oknum Kepala Dusun (Kadus) bernama Vian Cs dan diduga sengaja beroperasi pada malam hari untuk menghindari pengawasan aparat dan petugas penegak Perda.

Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas galian tersebut tidak hanya merusak lingkungan dan infrastruktur jalan desa, tetapi juga menimbulkan polusi udara dan kebisingan yang mengganggu ketenangan warga di malam hari.

“Truk-truk keluar masuk tengah malam membawa tanah. Jalan rusak, debu berterbangan, tapi tidak ada tindakan. Kami curiga ada pembiaran,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sabtu 19 Juli 2025

Meskipun masyarakat telah melaporkan aktivitas ini ke pihak Satpol PP dan aparat kecamatan, hingga kini belum ada tindakan tegas yang dilakukan.

Hal ini menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan besar atas komitmen penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayah Kabupaten Bogor.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya, segera turun tangan untuk melakukan penyegelan dan penghentian total terhadap aktivitas galian clay yang diduga ilegal ini.

“Kalau benar milik Kadus, ini justru lebih berbahaya karena aparat desa semestinya menjadi contoh, bukan pelanggar,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, dan pelaku yang terbukti melanggar aturan harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Jery.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *