Pengedar Rokok tampa cukai di amankan petugas Polsek Kelapanunggal

Uncategorized205 Dilihat

JABAR UPDATE || Menindak lanjutkan laporan masyarakat, Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan penjual rokok tanpa cukai yang berjualan di pinggir Jalan Raya Klapanunggal. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 250 bungkus rokok ilegal dan mengamankan seorang pelaku berinisial YS.Karena pelanggaran cukai merupakan ranah Kantor Bea dan Cukai, pihak Polsek kemudian melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kantor Bea Cukai Bogor pada Sabtu (28/6/2025).

Ad0anya laporan dari masyarakat, kami lakukan tindakan. Namun karena kasus ini berada di luar kewenangan kami, maka pelaku dan barang bukti kami akan serahkan ke Bea Cukai Bogor,” ujar Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal, Ipda Hendi, kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penindakan lebih lanjut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bea Cukai, sesuai arahan dari Kapolsek.
Pengakuan Pelaku: Disuplai dari Madura
Dalam keterangannya, YS mengaku mendapatkan rokok tanpa cukai tersebut dari seseorang berinisial JL, yang dikenal dengan panggilan Bang Jack, warga Perumahan Villa Dayeuh, Cileungsi. YS mengatakan, setiap hari ia menyetor hasil penjualan kepada JL.

Saya hanya menjual, dan tiap hari setor ke Bang Jack,” ujar YS.
Sementara itu, JL saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa dirinya merupakan pemasok rokok ilegal kepada beberapa pedagang di wilayah tersebut, termasuk YS.
“Saya beli dari pabrik di Madura secara online, lalu dikirim lewat ekspedisi. Setelah itu baru dijual eceran di sini,” kata JL.
JL: Pernah Berurusan dengan Bea Cukai
JL juga menyatakan siap bertanggung jawab atas kasus ini, dan akan menyelesaikannya langsung dengan pihak Bea Cukai.
“Saya kenal orang Bea Cukai, paling dendanya sekitar Rp3 juta, dan selesai,” tukasnya.
Ia juga mengaku bahwa sebelumnya pernah menghadapi kasus serupa dan dikenang sanksi administrasi ungkapnya ( js)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *