“Dommy Allen Gugat Hak Cipta Lagu yang Dipopulerkan Dewi Perssik, WAMI Ikut Terseret”

Headline194 Dilihat

JABAR UPDATE || Jakarta – Pencipta Lagu “Indah Pada Waktunya” Gugat Hak Cipta: Dewi Perssik Terseret dalam Polemik Musik Indonesia, Nama Dommy Allen kembali mencuat ke permukaan. Pencipta lagu “Indah Pada Waktunya (Takkan Menyerah)” itu melayangkan somasi hukum kepada dua label besar, PT Arga Swara Kencana Musik dan PT Pelangi Prima Sejati, serta lembaga manajemen kolektif Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Langkah ini ditempuh setelah Dommy menduga terjadi pelanggaran hak cipta atas karyanya yang pernah viral ketika dibawakan oleh Dewi Perssik pada 2016.

“Indah Pada Waktunya” bukan sekadar lagu cinta biasa. Saat dirilis dan dibawakan Dewi Perssik, lagu ini mendapat sambutan hangat dan sempat menjadi hits di berbagai panggung musik Tanah Air. Di balik popularitas itu, ada cerita panjang seorang pencipta yang mengandalkan jerih payah dari karya tulisannya.

Dommy Allen, dengan nama resminya Tjong, telah mencatatkan lagu tersebut secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor pencatatan 000855015. Tak hanya itu, ia juga membuat perjanjian tertulis dengan PT Pelangi Prima Sejati pada 11 Februari 2016, memastikan hak dan kewajibannya sebagai pencipta terlindungi.

Somasi ini bukan datang tiba-tiba. Menurut kuasa hukum Dommy, ada dugaan penggunaan lagu tanpa izin dan praktik manajemen kolektif royalti yang tidak transparan.

“Klien kami hanya ingin haknya dihormati. Lagu ini ciptaan Dommy Allen, bukan sekadar aset yang bisa dipakai tanpa komunikasi,” ungkap pihak kuasa hukum dalam keterangannya.

Kasus ini kemudian menyeret nama besar WAMI, lembaga yang seharusnya berperan sebagai pengelola hak cipta musik di Indonesia. Transparansi pengelolaan royalti pun kembali dipertanyakan.

Dalam perbincangan singkat, Dommy menuturkan alasannya menggugat.

> “Saya hanya ingin karya saya dihargai. Saya menulis lagu ini dengan hati, bukan untuk diperlakukan seenaknya. Kalau tidak ada kepastian hukum, bagaimana nasib para pencipta lain yang lebih kecil namanya dari saya?”

Ia menambahkan, somasi ini bukan sekadar persoalan pribadi.

> “Ini soal edukasi publik juga. Musisi harus paham hak mereka, dan lembaga pengelola harus lebih transparan. Kalau tidak, industri musik kita akan terus berjalan pincang,” tegasnya.

Kasus Dommy Allen bukan satu-satunya. Dalam beberapa tahun terakhir, isu hak cipta semakin sering mencuat. Banyak musisi mengeluhkan sistem manajemen kolektif yang dinilai belum adil, sementara regulasi yang ada masih menyisakan celah.

Tak heran, sejumlah musisi bahkan telah mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Persoalan ini juga sempat dibahas di DPR RI, menandakan seriusnya dampak sengketa hak cipta bagi industri musik Indonesia.

Meski namanya terseret dalam kasus ini, Dewi Perssik selaku penyanyi yang mempopulerkan lagu “Indah Pada Waktunya” belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu bagaimana respons Dewi dan pihak label terkait somasi yang dilayangkan Dommy Allen.

Kasus ini bukan hanya tentang satu lagu. Ia menjadi cermin rapuhnya perlindungan hak cipta di Indonesia, sekaligus alarm bagi dunia musik agar lebih serius menjaga karya pencipta.

Dommy Allen dengan somasinya seakan mengingatkan kembali: lagu bukan hanya hiburan, tapi juga karya intelektual yang harus dihargai (furum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *