Pemkab Bogor Klarifikasi Aktivitas Pengelolaan Sampah di PT Aspex Kumbong Cileungsi

Headline175 Dilihat

JABAR UPDATE  || Bogor – Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas pengelolaan pembakaran sampah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pengecekan langsung ke lokasi PT Aspex Kumbong di Kecamatan Cileungsi pada Senin (12/01/2026).

Kepala Bidang DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, kepada awak media membenarkan bahwa hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengiriman serta pengelolaan sampah di area PT Aspex Kumbong.

“Terkait informasi pengiriman sampah kurang lebih 200 ton per hari ke PT Aspex Kumbong, itu memang benar. Sampah tersebut dikelola dengan cara dibakar menggunakan alat pembakaran hingga menjadi abu,” ujar Tengku Mulya.
Namun demikian, Tengku Mulya menegaskan bahwa aktivitas pengolahan sampah tersebut belum mengantongi perizinan resmi dari dinas terkait maupun pemerintah setempat.

“Untuk perizinannya, memang benar PT Aspex Kumbong belum memiliki izin pengelolaan pembakaran sampah. Oleh karena itu, aktivitas tersebut kami hentikan sementara sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan terpenuhi,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan pihak perusahaan, PT Aspex Kumbong telah menyatakan komitmennya untuk segera mengurus dan melengkapi seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menjawab isu terkait adanya penumpukan sampah, Tengku Mulya memastikan bahwa tidak ditemukan penumpukan sampah di dalam area perusahaan.
“Seluruh sampah yang masuk langsung dibakar. Kapasitas alat pembakaran yang dimiliki PT Aspex Kumbong mencapai 640 ton per hari, sehingga sampah dapat langsung diolah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tengku Mulya menjelaskan bahwa PT Aspex Kumbong juga telah menunjukkan niat untuk melakukan perubahan kegiatan usaha. Hal ini ditandai dengan penambahan rencana bisnis pengolahan sampah dalam perubahan akta pendirian serta Nomor Induk Berusaha (NIB) perubahan ke-1 tertanggal 9 Juli 2025.

Perusahaan juga telah mengajukan permohonan kemudahan dalam proses perubahan persetujuan lingkungan.
Namun, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap perubahan bahan baku atau feedstock dalam proses bisnis mewajibkan perusahaan untuk melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan.

“Karena PT Aspex Kumbong merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan KBLI 38211 tentang pengolahan sampah tidak berbahaya, maka kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan berada di Menteri Lingkungan Hidup. Pembinaan dan pengawasan menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan penghentian sementara ini akan kami laporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup,” paparnya.

Tengku Mulya menegaskan bahwa penghentian sementara tersebut hanya berlaku untuk aktivitas pengolahan sampah domestik yang belum berizin dan tidak mencakup seluruh kegiatan operasional PT Aspex Kumbong. (Jeri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *