JABAR UPDATE || BOGOR– Kasus dugaan penganiayaan dan perusakan mobil yang sempat viral di kawasan Cibubur, Kabupaten Bogor, kini ditangani Polsek Gunung Putri. Hingga Rabu (20/5/2026), terduga pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan.
Peristiwa terjadi pada Minggu (18/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.38 WIB di depan Rumah Makan Payakumbuah, Jalan Alternatif Cibubur–Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri.

Berdasarkan keterangan korban, Muhamad Rizky, insiden bermula saat kendaraan pelaku keluar tiba-tiba dari gang samping dan mengambil jalur tengah di kawasan Mitra 10 Cibubur. Korban mengaku membunyikan klakson panjang sebagai peringatan.
Tidak terima diklakson, pelaku disebut mengejar dan menghentikan kendaraan korban. Dalam kondisi emosi, pelaku memukul wajah dan bibir korban sebanyak dua kali hingga terluka. Pelaku juga diduga merusak wiper kanan mobil dan menendang bagian belakang kendaraan.
Situasi memanas ketika pelaku melontarkan ancaman verbal kepada korban yang saat itu membawa bayi di dalam mobil. “Gua tembak lu!” kata pelaku, menurut keterangan korban.
Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor, AKP Aulia Robby Kartika Putra, membenarkan bahwa identitas pelaku sudah diketahui dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.
“Kasus ini sedang kami dalami. Pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Aulia saat dikonfirmasi.
Perhatian publik mengarah pada kendaraan yang digunakan pelaku. Mobil tersebut menggunakan pelat nomor B 1153 ZZH. Kode akhiran “ZZH” disebut sebagai pelat khusus pengganti kode RF, yang biasanya digunakan kendaraan dinas pejabat negara eselon II atau setingkat direktur di kementerian dan lembaga pemerintahan.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas dan identitas pengguna kendaraan tersebut.
“Siapa sebenarnya pelaku ini? Kenapa bisa menggunakan mobil dengan pelat pemerintah sekelas pejabat eselon II?” kata pihak korban saat ditemui awak media.
Korban telah membuat laporan resmi ke Polsek Gunung Putri dengan nomor STPL/0488/B/V/2026/SPKT/POLSEK http://GN.PUTRI.
Hingga kini polisi masih mendalami motif penganiayaan, dugaan ancaman, serta legalitas penggunaan pelat nomor khusus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan di ruang publik dan penggunaan atribut kendaraan yang identik dengan fasilitas pejabat negara. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. ( Js)



