JABAR UPDATE || Bogor – Di tengah suasana bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang seharusnya dijaga kesakralannya, dugaan masih beroperasinya sejumlah toko penjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Padahal sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Cileungsi telah mengeluarkan imbauan resmi kepada para pelaku usaha hiburan malam untuk menghentikan sementara kegiatan operasional selama bulan Ramadan hingga beberapa hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Imbauan tersebut mencakup berbagai jenis usaha hiburan, seperti tempat karaoke, live music, panti pijat, arena hiburan malam, hingga toko yang menjual minuman keras dan usaha sejenis lainnya. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah menjaga ketertiban umum serta menghormati nilai-nilai religius masyarakat selama Ramadan.
Namun demikian, di lapangan masih ditemukan dugaan adanya sejumlah tempat usaha yang tetap beroperasi dan menjual minuman keras secara terbuka di beberapa wilayah desa di Kecamatan Cileungsi.
Aktivis sosial Johner Simanjuntak menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) maupun pihak kepolisian.
“Ramadan adalah bulan yang penuh hikmah dan harus dijaga kesuciannya. Jika pemerintah kecamatan sudah mengeluarkan imbauan, maka sudah seharusnya seluruh pelaku usaha mematuhi aturan tersebut,” ujar Johner, Selasa (10/3/2026).
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih maksimal terhadap peredaran minuman keras, khususnya yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Menurutnya, apabila benar terdapat pelanggaran, maka aparat berwenang diharapkan dapat mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika terbukti melanggar aturan, tentu harus ada tindakan tegas, mulai dari teguran hingga sanksi administratif. Penertiban ini penting untuk menjaga ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan,” tegasnya.
Selain itu, Johner juga mengajak masyarakat, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan untuk turut berperan aktif menjaga kondusivitas wilayah dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kecamatan Cileungsi, Satpol PP Kabupaten Bogor, maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih beroperasinya sejumlah tempat penjualan miras tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
(JS)






