JABAR UPDATE , Kabupaten Bogor, terungkap menawarkan layanan prostitusi dengan berkedok jasa pemijatan biasa. Informasi ini beredar luas di kalangan masyarakat dan dikonfirmasi melalui pengamatan langsung serta laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, tempat ini beroperasi secara tertutup namun terlihat banyak pengunjung yang datang dan pergi, terutama pada sore hingga malam hari. Awalnya tempat ini dipromosikan sebagai layanan pijat kesehatan dan relaksasi, namun belakangan diketahui bahwa di balik layanan resmi tersebut tersedia penawaran calon pelanggan diberi kesempatan untuk memilih terapis yang tersedia melalui mekanisme “showing”, yakni memperlihatkan terapis secara langsung untuk dipilih. Dalam percakapan dengan admin, disebutkan pula adanya layanan tambahan berupa happy ending, seperti hand job (HJ) dan body to body massage (B2B), layanan seksual dengan biaya tambahan yang disepakati secara diam-diam antara pengelola, terapis, dan pengunjung.
“Tempat ini kelihatan biasa saja dari luar, tapi banyak laporan dari warga bahwa di dalamnya ada layanan terlarang. Para terapis juga didatangkan dari luar daerah dan diatur jadwal layanannya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Lokasi yang berada di kawasan komersial dan perumahan padat penduduk pun dikhawatirkan dapat mengganggu ketertiban umum serta merusak citra lingkungan sekitar.
Selain itu, diduga kuat pengelola mengelola kegiatan tersebut secara terstruktur, mulai dari penempatan terapis, penentuan tarif, hingga pengamanan agar tidak mudah terdeteksi pihak berwenang. Ruangan di dalam bangunan pun diketahui dipartisi dan dilengkapi fasilitas yang tidak sesuai standar layanan panti pijat resmi, yang semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas prostitusi terselubung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan penertiban atau penggerebekan resmi dari pihak kepolisian maupun Dinas Perizinan dan Pengawasan Tenaga Kerja setempat. Namun, warga berharap pihak berwajib segera melakukan pengecekan dan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar praktik ilegal tersebut dapat dihentikan dan keamanan serta kesusilaan masyarakat tetap terjaga.
Pihak berwenang diimbau untuk menindak tegas setiap usaha yang beroperasi di luar izin yang dimiliki dan melanggar norma hukum serta kesusilaan. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat maraknya usaha sejenis yang memanfaatkan izin usaha sah untuk menutupi aktivitas yang melanggar hukum di wilayah Kabupaten Bogor menjadi polimek bagi masarakat setempat. Hal ini dikutip oleh Awak media.
( Ret Js )












